Pengadilan Dunia Tidak Menyetujui Perintah Gencatan Senjata di Gaza Untuk Israel

Pengadilan Dunia Tidak Menyetujui Perintah Gencatan Senjata di Gaza Untuk Israel

justpeacethehague.com

Dilansir dari Reuters, Pengadilan dunia memerintahkan Israel pada Jumat untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Pengadilan Dunia tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh penggugat, Afrika Selatan.

Walaupun keputusan tersebut menolak harapan Palestina akan adanya perintah mengikat untuk menghentikan perang di Gaza, keputusan tersebut merupakan kemunduran hukum bagi Israel, yang berharap untuk membatalkan kasus yang dibawa berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah Holocaust Perang Dunia Kedua yang menargetkan Israel. Yahudi Eropa.

Mahkamah Internasional (ICJ) menemukan ada kasus yang harus disidangkan mengenai apakah hak-hak warga Palestina diingkari dalam perang yang dikatakan menyebabkan kerugian kemanusiaan yang menyedihkan. Pernyataan tersebut juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober terhadap Israel yang memicu konflik.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan keputusan itu merupakan pengingat bahwa “tidak ada negara yang kebal hukum”. Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan berkontribusi untuk “mengisolasi pendudukan dan mengungkap kejahatannya di Gaza”.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan ICJ untuk tidak memerintahkan gencatan senjata, namun menolak klaim genosida sebagai hal yang “keterlaluan” dan mengatakan Israel akan terus mempertahankan diri.

LAPORAN KEMBALI DALAM SEBULAN

Israel telah berusaha agar kasus ini dibatalkan ketika Afrika Selatan membawanya ke ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, bulan ini berdasarkan prinsip hukum bahwa genosida adalah kejahatan yang sangat serius sehingga semua negara berkewajiban untuk mencegahnya.

Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara dalam serangannya, yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel yang menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang.

Mereka meminta pengadilan untuk memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang menurut para pejabat Palestina telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina dan membuat sebagian besar penduduk mengungsi dalam kampanye pemboman intensif selama lebih dari tiga bulan. Hakim ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan, mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan dan melaporkan kembali kemajuannya dalam sebulan.

Iza Mahendra
Author: Iza Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *