Pengadilan Belanda Memerintahkan Penghentian Ekspor Suku Cadang Jet F-35 ke Israel

Pengadilan Belanda Memerintahkan Penghentian Ekspor Suku Cadang Jet F-35 ke Israel

Sumber Gambar Reuters

Dilansir dari Reuters, Pengadilan Belanda pada Senin memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza.

Pengadilan banding mengatakan negara tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk mematuhi perintah tersebut, yang memicu kekhawatiran di seluruh Eropa dan negara lain mengenai dampak kemanusiaan dari perang tersebut. Israel membantah melakukan pelanggaran dan mengatakan mereka sedang memerangi militan Hamas yang bertekad menghancurkan negara tersebut.

Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa bagian-bagian F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional, kata pengadilan tersebut, yang memutuskan mendukung gugatan terhadap negara Belanda atas ekspor yang dilakukan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk kelompok hak asasi manusia. Oxfam cabang Belanda.

Pemerintah Belanda mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa kebijakan luar negeri harus ditentukan oleh negara, bukan pengadilan.

Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen mengatakan jet tempur itu penting bagi keamanan Israel dan masih terlalu dini untuk mengatakan apakah larangan mengekspor suku cadang dari negaranya akan berdampak nyata pada keseluruhan pasokan ke Israel.

Kami adalah bagian dari konsorsium besar negara-negara yang juga bekerja sama dengan Israel. Kami akan berbicara dengan mitra bagaimana menangani hal ini, ujarnya.

Belanda memiliki salah satu dari beberapa gudang regional suku cadang F-35 milik AS, yang didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel dalam setidaknya satu pengiriman sejak 7 Oktober.

Serangan udara dan darat besar-besaran Israel di Jalur Gaza yang berpenduduk padat telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan daerah kantong yang dikelola Hamas, dan memaksa sebagian besar dari 2,3 juta penduduknya meninggalkan rumah mereka.

Israel membantah melakukan kejahatan perang dalam serangannya di Gaza, yang terjadi setelah serangan lintas batas Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 warga Israel dan sekitar 240 orang disandera.

Menteri kabinet Israel Benny Gantz mengatakan di media sosial bahwa dia telah bertemu dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte yang sedang berkunjung dan menyambut baik keputusan untuk mengajukan banding. Saya menegaskan kembali bahwa keputusan pengadilan akan merugikan kepentingan global dan Israel dalam memerangi teror, tulis Gantz di X.

Iza Mahendra
Author: Iza Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *