AS Mengatakan Kepada ICJ Bahwa Israel Tidak Boleh diperintahkan untuk Segera Mengakhiri Pendudukan

AS Mengatakan Kepada ICJ Bahwa Israel Tidak Boleh diperintahkan untuk Segera Mengakhiri Pendudukan

AS mengatakan Pengadilan Dunia seharusnya tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

Reuters

Dilansir dari Aljazeera, Amerika Serikat telah mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa mereka tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina tanpa jaminan keamanan.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mendengarkan pendapat sekitar 50 negara sepanjang minggu ini untuk menyampaikan argumen mereka mengenai isu pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.

Para pembicara sebelumnya termasuk Afrika Selatan dan Arab Saudi telah menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina, yang terjadi setelah kemenangannya dalam perang enam hari Arab-Israel pada tahun 1967.

Namun pada hari Rabu, penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengambil pendekatan berbeda.

Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat, kata Visek.

Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata.

Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada tanggal 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya, kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta, tambahnya, merujuk pada serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang, menurut penghitungan Al Jazeera berdasarkan angka resmi Israel. Sekitar 250 orang lainnya ditangkap sebagai sandera.

Israel menanggapi serangan itu dengan serangan dahsyat di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 29.000 orang, menurut pihak berwenang Palestina. Serangan tersebut telah membuat lebih dari 80 persen penduduk mengungsi dan membuat sebagian besar wilayah menjadi puing-puing.

Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.

Visek mendesak para hakim untuk tetap berpegang pada kerangka PBB yang telah ditetapkan mengenai solusi dua negara.

Penting bagi pengadilan untuk mengingat keseimbangan yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan [PBB] dan Majelis Umum untuk memberikan peluang terbaik bagi perdamaian yang langgeng, katanya.

Pidato tersebut disampaikan setelah AS memveto rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas di Dewan Keamanan PBB pada hari Selasa.

Linda Thomas-Greenfield, duta besar AS untuk PBB, mengatakan resolusi tersebut ditolak karena dapat mempengaruhi perundingan perdamaian untuk mengamankan gencatan senjata sementara dan pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina oleh AS, Mesir, Israel dan Qatar.

Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan pada hari Rabu bahwa argumen hukum AS di ICJ sederhana dan canggih, namun hal ini tidak mengurangi ketidakjujuran mereka.

Pesan keseluruhan dari perwakilan Amerika adalah bahwa pengadilan harus mendukung strategi negosiasi Amerika dan Israel bukan bahwa strategi negosiasi Amerika dan Israel harus mematuhi keputusan pengadilan, katanya.

Tetapi Pengadilan Dunia tidak bisa bergantung pada Amerika. Tidak jelas mengapa keputusan pengadilan yang menyatakan pendudukan itu ilegal akan menjadi beban bagi negosiasi, kata Bishara.

Mesir, yang terlibat dalam peran mediator dalam negosiasi antara Israel dan Hamas, menyampaikan pendiriannya mengenai legalitas pendudukan Israel pada hari Rabu dan menyebutnya sebagai pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional.

Konsekuensi pendudukan Israel yang berkepanjangan sudah jelas dan tidak akan ada perdamaian, tidak ada stabilitas, tidak ada kemakmuran tanpa penegakan supremasi hukum, kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Jasmine Moussa.

Rusia dan Prancis juga menyampaikan argumen mereka pada hari Rabu.

Vladimir Tarabrin, duta besar Rusia untuk Belanda, mengatakan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan.

Dia menambahkan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan bahwa solusi dua negara dengan negara Palestina yang independen dan layak akan menjadi cara terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel, dan menciptakan jaminan atas hak mereka. tidak mengulangi dan memperbaiki kerusakan.

Perwakilan Perancis, Diego Colas, juga mengecam kebijakan pemukiman Israel dan mengatakan Paris tidak akan pernah mengakui aneksasi ilegal wilayah di Tepi Barat.

Israel, yang tidak berpartisipasi dalam sidang lisan, menyerahkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang merugikan dan tendensius.

Israel telah lama berpendapat bahwa wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa wilayah tersebut direbut dari Yordania dan Mesir pada perang tahun 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *