
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”
Zakat Penghasilan merupakan salah satu dari dari zakat maal (zakat harta) yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ayat al Quran yang mewajibkan tentang kewajiban membayar zakat profesi terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 267 yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS Al Baqarah ayat 267).
Nisab Zakat Penghasilan adalah 85 gram emas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mematok nilai konversi dalam rupiah pada 2021 adalah 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan. Namun jika penghasilan belum mencapai Nisab, anda dapat bersedekah dengan besaran yang sama yakni 2,5% dengan harapan membiasakan diri hingga Allah memampukan kita menjadi muzakki melampaui nisab zakat di kemudian hari Insya Allah
Aman Palestin memfasilitasi bagi siapapun yang ingin menyalurkan zakat penghasilan via online, dan ingin disalurkan untuk saudara-saudara muslim yang membutuhkan di Palestina.